Labuhanbatu, JAPOS.CO
Tim I Opsnal Unit Resum Labuhanbatu menangkap seorang pelaku spesialis jambret yang sering beraksi di seputaran kota Rantauprapat dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena pada saat penangkapan terjadi perlawanan terhadap petugas pada Minggu (27/10/2019) kemarin sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jama Kita Purba ,SH.MH melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu Gunawan Sinurat Rabu (30/10/2019) menyampaikan pelaku inisial BPHS alias Izzi (20) warga Jalan Ade Irma Suryani Rantauprapat, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/935/X/2019/SU/RES-LBH, tanggal 27 Oktober 2019 yang dilaporkan oleh Nurul Shandra Rambe.
Kanit Resum Polres Labuhanbatu Iptu Gunawan Sinurat menambahkan peristiwanya terjadi pada Rabu (16/10/2019) sekitar pukul 21.00 WIB yang terjadi di Jalan SM. Raja, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya di depan kantor Infokom. Di mana, saat itu korban mengendarai sepeda motor lalu dipepet oleh dua laki-laki dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Selanjutnya, salah seorang pelaku yang dibonceng dengan ciri-ciri berbadan kurus langsung menarik tas milik korban berwarna hitam merk Channel lalu korban dengan pelaku tarik menarik.
“Sempat terjadi tarik menarik, lalu pelaku menunjang korban sehingga korban terjatuh ke aspal dan menyebabkan luka-luka di bagian wajah, tangan dan kaki,” jelas Iptu Gunawan Sinurat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 5 juta.
Dari hasil lidik di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui pelakunya adalah BPHS alias Izzi dan pada Minggu (27/10/2019) sekitar pukul 23.00 WIB Tim I Opsnal Unit Resum yang dipimpin Kanit Resum Ipda Gunawa Sinurat menangkap pelaku di Jalan Meranti, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
“Dari hasil interogasi, pelaku melakukan penjambretan tersebut bersama dengan temannya RN warga Kelurahan Siringo-ringo. Peran pelaku adalah merampas tas korban, kemudian menunjang korban sehingga korban terjatuh dari sepeda motor,” jelasnya.
Dalam aksinya, pelaku BPHS alias Izzi mengaku mendapat bagian sebesar Rp500 ribu dan dipergunakannya untuk menghisap sabu-sabu.
Kanit juga menjelaskan bahwa pelaku sudah pernah menjambret bersama RN sebanyak 4 kali dengan mengendarai sepeda motor yang sama yaitu di Jalan SM. Raja Simpang Aek Tapa B, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Padang Bulan Depan SD Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Selatan, Jalan Lintas Sumatera dekat Simpang Aek Buru, Kecamatan Bilah Barat dan Jalan Bay pass Simpang Jalan Sempurna Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Selatan.
“Pada saat pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku yang lain, Izzi melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, sehinga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki guna melumpuhkannya,” tegas Kanit Resum.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke rumah sakit guna perawatan medis.
“Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat warna hitam yang digunakan pelaku ketika menjambret dan satu buah kemeja biru dan satu buah celana ponggol,” jelasnya.(At)