Pekanbaru, JAPOS.CO – Kasus lahan Jl. Ciptakarya, Panam – RT 02 RW 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dimana dalam proses penyidikan telah menetapkan terlapor Hotman Simanjuntak sebagai Tersangka.
Menurut Jaka Marhaen, SH selaku kuasa hukum dari Berlian Siagian bahwa pada tahun 1986 bahwa Hotman Simanjuntak menjual tanahnya kepada Berlian Siagian dengan luas 520 M2 dengan surat dasar SKGR No. Reg 263/595/XI/82 tertanggal 8 November 1982 dan kepada Halasan Simangunsong seluas 999 M2. yang dahulu terletak di RT I, RK I, Kedesan Simpang Baru, Kec, Kampar, Daerah tingkat II Kampar, saat ini masuk wilayah Rt.02 Rw. 01, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dimana jual beli tersebut dilakukan dengan cara diangsur.
Pada tahun 2010 mereka mendapat informasi bahwa tanah yang sudah dibeli, telah dijual kembali oleh Hotman Simanjuntak kepada orang bernama Woodie dengan alas hak SHM No. 882 an. Hotman Simanjuntak.
Dalam melaksanakan pengkajian atas kasus lahan tersebut telah dilakukan pemeriksaan lapangan yang meliputi tahapan sidang lapangan dengan maksud meneliti kesesuaian data dengan kondisi lapangan, pada tahap selanjutnya adalah pencarian keterangan dari para saksi dan/atau pihak-pihak yang terkait.
Pada Rabu (14/08) yang lalu, telah diadakan Sidang Pembuktian Saksi 1 dari pihak Hotman Simanjuntak sebagai Penggugat. Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dipimpin oleh Ketua Majelis, Asep Koswara dan tim-nya Maruli Nainggolan dengan menghadirkan M. Tanjung sebagai Saksi.
Sidang lanjutan menghadirkan Jhon Endri sebagai Saksi ke 2 dari pihak Hotman Simanjuntak (Penggugat). Ia mantan RW yang jarak tinggal sekitar 600 M dari lokasi objek perkara.
Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 1995 ia pernah dimintai oleh Hotman Simanjuntak untuk membersihkan lahan tersebut dan berkelanjutan hingga pada tahun 2004.
Pada Sidang Lapangan Jumat (09/08), Hotman menjelaskan bahwa batas patok di belakang merupakan besi yang sudah berkarat. Sementara itu pada Sidang lanjutan Kamis (22/08) saksi Jhon mengatakan bahwa seingatnya batas patok tanah milik Pak Hotman adalah patok yang dicor dengan semen pada ke empat sisi lahan tersebut dan bukan patok besi seperti yang dilihat oleh Majelis Hakim pada saat Sidang Lapangan dan ini diindikasi bahwa Hotman baru membuat batas besi berkarat tersebut.
Saksi menjelaskan bahwa pada tahun 1995 pernah melihat surat dasar Hotman dan tidak ada pengurangan ataupun catatan yang menyatakan bahwa tahun 1992 sebahagian tanah sudah di jual kepada pihak lain. Setahu saksi Jhon, tanah Hotman sudah habis dijual kepada Woodie hingga batas tembok rumah bagian timur.
Daud Pasaribu, SH pengacara Halasan mangunsong mengatakan semua saksi dari Hotman simanjuntak sangat menguntungkan pihaknya dan berharap hakim sudah dapat menilai dari ke 2 saksi itu.
Sementara pada Sidang Lapangan, Hotman menjelaskan bahwa tanah yang dijualnya berada dibagian belakang bagian timur sedangkan menurut saksi Jhon tanah yang di belakang langsung berbatasan dengan tembok milik masyarakat dan tanah Hotman sudah dijual keseluruhanya kepada Woodie.
Saksi John mengatakan, pada tahun 1992 dirinya melihat surat dasar Hotman bahwa dalam penjualan tanah kaplingan kepada Berlin Siagian dan Halasan Simangunsong. Hotman tidak melakukan pengurangan ukuran di surat dasar dan tidak ada pengurangan ini dinilainya merupakan suatu tipu muslihat dari Hotman, artinya tidak ada sisa lagi seperti yang dijelaskan Hotman. (TIM)