KPU : Saksi Pemohon Tidak Memperkuat Kontradiktif

Jakarta, JAPOS.CO – Dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 Tim Kuasa hukum Prabowo – Sandiaga Uno hadirkan 15 saksi ke hadapan Majelis Hakim di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6).

Menurut Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari 15 saksi yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga Uno di siding gugatan tidak ada yang memiliki jawaban yang relevan untuk menguatkan dalil permohonan gugatan.

“Kalau keterangan saksi dalam pandangan kami, ya semestinya digunakan untuk memperkuat dalil pemohon, dalam pandangan kami tidak ada yang memperkuat kontradiktif,” jelasnya usai persidangan seperti yang dilansir liputan6.com

Lanjut Hasyim, “Apakah perlu kami hadirkan saksi, akan counter keterangan tersebut, kami sedang pertimbangkan,” jelasnya.

KPU menilai keterangan saksi tidak ada yang relevan atau perkuat. Kalau kemudian keterangan ahli juga begitu, hasil kajiannya malah hanya berbasis kepada data yang ada di Situng.

Apabila nanti KPU harus menghadirkan saksi, Hasyim memastikan saksi yang hadir akan memberikan jawaban relevan.

“Menyiapkan saksi dan ahli yang relevan,” ucapnya.(d2)

 

 

Total Views: 116 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *