Jakarta, JAPOS.CO – Sidang lanjutan dengan terdakwa Bambang Sukamto atas kasus dugaan penggelapan pajak kembali di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/5) dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai I Gede Heryawan bahwa telah terbukti bersalah melakukan penggelapan pajak dengan dijatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Majelis juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Tp. 8.259.349.753 (delapan milyar dua ratus lima puluh Sembilan juta tiga ratus empat pulu Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) atau di ganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut Majelis Hakim yang beranggotakan Hermawansayh dan Arumningsih menyebutkan bahwa terdakwa Bambang tidak mengakui perbuatannya yang telah merugikan Negara dan menghambat pembangunan Negara.
Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan selalu berpirilaku sopan selama persidangan.
Sebagai informasi dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Wahyu menuntut terdakwa Bambang selama 3 tahun penjara serta denda Rp.16.518.699.506 (enam belas milyar lima ratus delapan belas juta enam ratus Sembilan puluh ribu lima ratus enam rupiah) atau kurungan 6 bulan penjara.
Barang bukti yang disita sebagai bukti berupa berkas dikembalikan kepada Jaksa p[enuntut Umum untuk dipergunakandalam perkara yang sama dengan terdakwa Isnit, M Sofyan, David Zulfikar dan Daud Halim.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri pada saat di konfirmasi wartawan terkait tersangka Isnaini yang belum disidangkan hingga kini, padahal dalam tuntutan Jaksa nama Isnaini sudah dinyatakan penuntutan dalam perkara lainnya.
Tri mengaku bahwa dirinya belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai status tersangka “Langsung saja ke Kejari dan Pidsus,” singkatnya. (d)