Pemuda Yang Diduga Mengancam “Memenggal Kepala Presiden Jokowi” Di Tangkap Polisi

Jakarta, JAPOS.CO – Polisi telah menangkap HS yang diduga mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
HS ditetap sebagai tersangka dengan jeratan Pasal Makar yang ditangkap di kediamannya di Parung, Kabupaten Bogor Jawa Barat, pagi tadi.
“Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, seperti yang dilansir detik.com, Minggu (12/5).
Menurut Argo, HS ditangkap dikediamanya pukul 08.00 WIB oleh tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Meteo Jaya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan terhadap kemanan Negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE,” ungkap Argo.
Pasal 104 KUHP berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu. Menurut Argo, HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat ‘Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah’.
Argo mengaku saat ini HS masih menjalani pemeriksaan dan akan menggelar konferensi pers terkait hal ini esok hari, Senin (13/5).(d2/int)

Total Views: 57 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *