Ketua Korwil Konfederasi Serikat Buruh Provinsi Jambi Angkat Bicara Soal Polemik MMC

Jambi, JAPOS.CO – Polemik Karyawan MMC menjadi sorotan dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Buruh sejahtera Indonesia (KSBSI). 

Roida Pane selaku Ketua Korwil KSBSI Jambi, terkait karyawan MMC yang dirumahkan dan hanya menerima gaji separuh mengatakan, hal ini ada sebab dan akibat, salah satunya akibat pemutusan kontrak MMC dengan BPJS Kesehatan. 

Menurutnya, sah-sah saja karyawan dirumahkan bila ada kesepakatan antara pihak MMC dan karyawan. “Namun jika memang belum ada kepastian kapan akan kembali dikontrak kembali oleh BPJS, ya baiknya PHK saja, kasiankan, mereka juga butuh kepastian mau kerja ditempat lain disini belum selesai,” ujar Roida Pane saat dihubungi via telepon, Kamis (9/5). 

Dirinya menambahkan, jika pihak MMC belum mendapatkan pemasukan yang baik seperti sebelum pemutusan kontrak oleh BPJS untuk membayarkan hak karyawan, itu juga menjadi jalan untuk membantu kedua belah pihak.  

MMC tidak perlu membayarkan gaji karyawan yang dirumahkan setiap bulannya, dan karyawan bisa mencari pekerjaan. Namun dengan catatan uang pisah atau PHK karyawan harus tetap diberikan sesuai dengan undang – undang yang mengaturnya.  

“Karena tetap hak adalah hak dan kewajiban adalah kewajiban,” tuturnya. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *