Jakarata, JAPOS.CO – Sidang lanjutan perkara penipuan dengan terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (02/05) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut pengamat hukum dan akedemis, AT yang mengikuti proses sidang Tedja Widjaja mengatakan “Saya mengikuti sidang ini dan saya perhatikan banyak pertanyaan majelis mengarah keranah perdata dan melihat prilak terdakwa sangat tenang dan sering tertawa pada saat saksi fakta memberikan keterangan kepada mejelis hakim dan majelis selalu memberikan terdakwa kebebasan membantah maupun penasehat hukumnya,”jelasnya.
Sementara pada saat pemeriksaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar merasa heran atas klaim dan pengakuan terdakwa Tedja Widjaja bahwa dirinya merasa terintimidasi, tertekan bahkan dizolimi terkait transaksi lahan lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan dirinya dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina UTA 45).
“Masak sih sekelas saudara terdakwa terintimidasi dan merasa tertekan berurusan dengan pihak Yayasan UTA 45 hingga mengikuti apa saja yang dikehendaki mereka. Janganlah sedikit-sedikit terintimidasi, dizolimi. Saudara terdakwa kan orang pintar dikelilingi penasihat hukum pula, mana mungkin bisa diintimidasi dan dizolimi,” ujar JPU Fedrik Adhar.
Kekurangyakinan JPU Fedrik atas klaim terintimidasi terdakwa mengemuka beberapa kali saat Tedja Widjaja memberikan keterangan secara lugas dan sistematis terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan jaksa terhadapnya dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut.
“Sejauh mana sih perasaan terintimidasi itu sampai-sampai membuat saudara merasa seolah tidak berdaya?” tanya Fedrik yang diinterupsi Humprey Djemat salah satu anggota penasehat hukum terdakwa yang mengatakan jangan dipaksakan.
“Namun pada keterangan terdakwa Tedja Widjaja mengakui bahwa dirinya masih memegang sertifikat (induk) tanah seluas 40.000 meter persegi (m2) milik Yayasan UTA 45. Namun luas tanah yang tersisa di dalam sertifikat itu hanya sekitar 8.000 m2 setelah sebahagiannya lagi telah dipecah-pecah sertifikatkannya,” terangnya.
“Saya memang tidak mau mengembalikan sertifikat tanah (induk) itu ke Yayasan UTA 45. Soalnya, saya melihat pengurus Yayasan UTA 45 dulu dengan sekarang ini tidak sama lagi atau sudah berbeda. Jadi, saya tahan terus karena saya tidak mau sertifikat itu jatuh ke pengurus Yayasan UTA 45 yang sekarang ini,” kata terdakwa Tedja Widjaja terus terang. Apa dasarnya terus menerus menahan sertifikat tersebut? Tidakah saudara mengetahui tidak punya hak atau tak berhak lagi menguasainya, tanya Fedrik Adhar. “Saya tahu bahwa saya hanya berhak atas beberapa sertifikat yang sudah dipecah dari sertifikat induk itu, tetapi saya tidak mau menyerahkannya ke Yayasan UTA 45 dengan pengurus seperti saat ini,” ujar terdakwa.
Menurut Informasi bahwa terkait sertifikat (induk) yang tanahnya tinggal 8.000 m2 lebih tersebut menyebutkan bahwa dokumen hak kepemilikan itu kini tengah dijadikan agunan pinjaman di suatu bank swasta oleh terdakwa. Namun belum diketahui seberapa besar pinjaman atau kredit dikucurkan bank dengan agunan sertifikat tanah milik Yayasan UTA 45 tersebut. Belum diketahui pula kapan tenggang waktu pinjaman tersebut, lancarkah cicilannya atau sudah macet?
Menanggapi pertanyaan JPU mengapa terdakwa melakukan pembayaran atas tanah Yayasan UTA 45 sampai puluhan miliar rupiah tanpa sepucuk kwitansi? Melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan akta-akta serta transfer saja. Sementara, sebagian besar dari akta-akta dan surat keterangan itu disebutkan saksi fakta di persidangan sebagai hasil rekayasa bahkan dipalsukan oleh terdakwa Tedja Widjaja sendiri.
“Selain karena terintimidasi didesak-desak dan ditekan oleh pihak Yayasan UTA 45, saya merasa sudah cukup surat-surat pernyataan dan akta-akta itu sebagai dasar hokum transaksi pembelian tanah tersebut,” kilah terdakwa.
Mengenai bank garansi yang sedianya dibuat untuk pembayaran tanah Yayasan UTA 45 namun tidak kunjung dibuat, terdakwa Tedja Widjaja menjelaskan bahwa bank garansi yang sebelumnya disepakati dibuat dengan Yayasan UTA 45 itu hanyalah halusinasi, fiktif dan ditandatangani secara sepihak saja.
Seperti yang disampaikan sebelumnya salah satu akta yang sudah dinyatakan tidak benar atau bermasalah oleh notaris pembuatnya namun terus menerus dipergunakan terdakwa kaitan transaksi tanah UTA 45 mencapai Rp 90 miliar, terdakwa Tedja Widjaja menanggapinya bahwa semua menyerahkannya semuanya kepada proses hukum. “Biarlah hukum yang memutuskan apakah itu salah atau benar,” ujarnya.
Seperti dalam persidangan sebelumnya bahwa terdakwa Tedja Widjaja di dakwa JPU Fedrik Adhar telah melakukan tindak pidana penipuan (378 KUHP) dan penggelapan hingga merugikan Yayasan UTA 45 dalam hal ini Rudyono Darsono mencapai Rp 90 miliar
Sementara kuasa hukum terdakwa menanggapi persidanganya yang sampai memakan waktu 8 bulan dan putusan akan keranah perdata, ia mengatakan “Ya kalau pendapat saya putusan ini akan perdata tapi ini bukan kata saya loh, dan keterangan saksi fakta terkait akte 01 dan 02, saya tidak mengikuti persidangan,” singkatnya kepada wartawan. (TIM)