Jakarta, JAPOS.CO – Sidang gugatan yang dilayangkan oleh Mega Makcik terhadap Elvy Sukaesih di Pengadilan Negeri Jakarta Timur di tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/4).
Dalam putusan yang di bacakan Majelis Hakim, Syafrudin Ainor Rafiek menolak Gugatan terkait kasus wanprestasi royalti lagu senilai 2.5 milyar yang dianggap bukti – bukti yang diberikan tidak dapat dibuktikan di Pengadilan.
Mendapatkan putusan hal tersebut, Mega Makcik langsung tidak terima sampi guling – guling dan menangis di lantai Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya mencari keadilan, saya terzalimi, saya korban semoga tidak ada lagi korban dari Emmi Pro, saya tidak terima semua ini jelas – jelas saya sudah bayar,” tangis Makcik.
Sementara Kuasa Hukum Mega Makcik, Gus Bejo menjelaskan alasan majelis hakim menolak gugatan kliennya.
“Gugatan yang kita ajukan dengan tergugat Elvy Sukaesih sudah dibacakan putusan oleh Majelis. Putusan yanga da adalah gugatan kita ditolak ada beberapa bukti yang sulit dibuktikan,” jelas Gus Bejo.
Makcik merasa kuitansi yang dia dapatkan bermasalah. Dia merasa tiadak pernah membuat itu. “Seharusnya setelah terima uang dari Mega Makcik, tetapi Syehan (pihak Emmi Pro-anak Elvy Sukaesih). Padahal dibawah dijelaskan bahwa kuitansi itu yang menyerahkan uang Mega Makcik dan yang menerima Syehan karena itu di tolak majelis hakim,” ungkap Gus Bejo.
Terus maeraung – raung Mega Makcik merasa dirinya diperlakukan tidak adil. Dia menuding Elvy sombong.
“sumpah demi Allah bukan saya yang biki, dia yang bikin saya nggak takut. Lima tahun saya dibikin sengsara oleh Elvy Sukaesih,” tandasnya sambil terus menangis. (d2)