Bangka Belitung, JAPOS.CO – Terdakwa Ho Apriyanto alias Antoni atas kasus kepemilikan 1.250 ton mineral ikutan zirkon ilegal di tuntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Senin (1/4).
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Jaksa Hidajaty menilai Antoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penampungan,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan pemurnian,pengangkutan,penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,IUPK.
Menanggapi atas tuntutan Jaksa terhadap Ho Apriyanto Bos Zirkon yang hanya dituntut 6 bulan penjara, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Drs Tubagus Rahmad Sukendar SH menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan secara langsung baik itu lisan mau pun tertulis kepada Jamwas Kejagung RI.
” Sudah kita laporkan langsung ke Jamwas baik itu secara lisan maupun tertulis dan kita minta kepada Jamwas agar JPU nya segera diperiksa ” ujar Tubagus saat dihubungi Japos.co melalui sambungan telepon.selasa (2/4).
Dikatakan Tubagus,Terdakwa Ho Apriyanto yang didakwa dengan undang-undang pertambangan dan minerba tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara namun hanya dituntut JPU 6 bulan penjara sangat jauh dari tuntutan maksimal.
” Undang-Undang Pertambangan dan Minerba tahun 2009 jelas ancaman hukuman nya 10 tahun penjara,sangat tidak maksimal tuntutan JPU hanya 6 bulan penjara “,ungkap Tubagus.
Sementara hingga berita ini diturunkan pihak Kejati Babel belum bersedia memberikan tanggapan resmi nya terkait persoalan tuntutan kapas 6 bulan kurungan penjara Bos Zirkon Ho Aprianto. (Oby)