Diyakini Bersalah Gubernur Aceh Dituntut 10 Tahun Penjara

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Teuku Saiful Bahri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana tambahan pada terdakwa Irwandi Yusuf berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun,” jelasnya.
Irwandi diyakini jaksa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut diberikan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Jaksa mengatakan saat itu ada usulan kegiatan atau program pembangunan di Kabupaten Bener Meriah, yaitu pembangunan jalan Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang dan jalan Krueng Gekeuh-Bandara Rembele. Atas usulan itu, Irwandi meminta orang kepercayaannya, Teuku Saiful Bahri, mengatur pemenang lelang program pembangunan itu.
Selanjutnya, Ahmadi dan Yuzal bersepakat tentang adanya commitment fee atas program pembangunan itu. Ahmadi pun menyanggupi dan menyerahkan uang Rp 1 miliar kepada Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.
Menurut Jaksa, Uang tersebut digunakan Irwandi untuk membayar tiket perjalanan umrah bersama istrinya, Fenny Steffy Burase. Steffy merupakan pemilik PT Erol Perkasa Mandiri serta Tim Ahli Aceh Marathon. Selain itu, uang yang diterima dari Ahmadi digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon.
“Maka penguasaan beralih pemberi Ahmadi kepada Irwandi Yusuf selaku penerima melalui Saiful Bahri dan Hendri Yuzal. Maka berdasarkan doktrin menerima atau hadiah dari fakta perbuatan terdakwa diuraikan di atas, unsur terbukti menerima hadiah dilakukan secara sempurna melalui peran Saiful Bahri dan Hendri Yuzal,” jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Irwandi diyakini bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (D2)
212 total views, 1 views today