Deklarasi Komitmen Bersama dalam Kampanye Rapat Umum, Ini Isi Petikannya

Jakarta, JAPOS.CO –  Bawaslu gelar dekelarasi di gedung Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3).  Bawaslu berharap deklarasi ini menjadi suatu komitmen semua pihak untuk menciptakan pemilu yang beretika dan bermartabat.

Turut dibacakan deklarasi Komitmen Bersama dalam Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019. Deklarasi dibacakan Ketua Bawaslu Abhan dan diikuti Tjahjo, Erick, Mardani, perwakilan TNI/Polri, serta perwakilan partai politik yang hadir.

Berikut ini petikan deklarasi Komitmen Bersama dalam Kampanye Rapat Umum dan Iklan Kampanye Pemilu 2019:

Pemilihan Umum 2019 akan memasuki tahapan kampanye dengan metode rapat umum dan iklan kampanye. Kami partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 berkomitmen untuk mewujudkan proses pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Untuk menjaga kejujuran, merawat persatuan dan kesatuan bangsa Republik Indonesia serta tegaknya pemilu yang berintegritas, maka kami peserta pemilu menyatakan:

1. Menjamin proses kampanye rapat umum dan iklan kampanye sebagai sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggung jawab dalam meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi program dan/atau citra diri peserta pemilu.

2. Tidak melakukan intimidasi, ujaran kebencian, dan menyebarkan berita bohong atau hoax dalam berkampanye karena mengurangi kualitas dan integritas pelaksanaan kampanye dalam rapat umum.

3. Tidak melakukan politik uang.

4. Tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu lain serta penghasutan dan adu domba dalam kegiatan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

5. Tidak menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

6. Tidak melibatkan aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan anak-anak, serta penduduk yang tidak memiliki hak pilih dalam melaksanakan kampanye rapat umum dan iklan kampanye.

7. Mendukung Badan Pengawas Pemilihan Umum melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan yang melanggar terhadap tahapan kampanye dalam rapat umum dan iklan media massa secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (d2)

 

Total Views: 64 ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *