Gubernur Erzaldi Bahas Kepesertaan Pegawai Non ASN Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Bangka, JAPOS.CO –  Gubernur Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan selenggarkan rapat pembahasan berkenaan dengan kepesertaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pangkal pinang setelah sehari sebelumnya menerima kunjungan Deputi BPJS Ketenaga kerjaan wilayah Sumbangsel, Arief Buditomo di ruang kerja Gubernur, Rabu (20/3).

Gubernur Erzaldi didampingi Asisten Setda Babel Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Yanuar, dalam arahannya mengatakan, Pemprov Babel mendukung rencana BPJS Ketenagakerjaan tentang kepesertaan pegawai non ASN atau PHL di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel untuk ikut dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaaan di Babel.

Erzaldi meminta kepada dinas terkait, dalam hal ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babel, segera berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam penyempurnaan Peraturan Gubernur yang akan ditetapkan nanti, agar peraturan yang akan ditetapkan tersebut sesuai dengan yang diinginkan.

Asisten Setda Babel, Yanuar dalam kesempatan sama mengharapkan, dengan adanya peraturan yang jelas dan komitmen yang akan dilakukan bersama antara Pemprov Babel dengan BPJS Ketenagakerjaaan dapat memberikan payung hukum dalam pelaksanaannya.

Selain itu, kata Yanuar, perlunya ketepatan waktu yang diberikan dalam pengurusan administrasi, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari BPJS ketenagakerjaan lebih baik.

Terpisah, Plt. Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Ferry mengatakan pertemuan ini dilakukan dalam rangka koordinasi terkait dengan Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan Jaminan Sosial di Babel.

Melalui peraturan tersebut, kata Ferry, Pemprov Babel telah memberikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN di lingkungan Pemprov Babel dalam hal ini melalui BPJS Ketenagakerjaan dan memberikan kesejahteraan bagi pegawai non ASN Pemprov Babel.

Rapat tersebut, turut dihadiri Kepala Biro Hukum Setda Babel, Maskupal, dan Jajaran BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang. (Oby)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *