Pemeriksaan Saksi A de Charge,  Majelis Hakim Keluar Dari Pokok Perkara Pidana

Jakarta, JAPOS.CO –  Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan kali ini tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge, Rabu (13/3).

Dalam pemeriksaan perkara pidana kali ini berbeda pasalnya dalam pemeriksaan saksi Darmawan lebih ke tehnik pembangunan gedung bukan kepada pokok perkara pidana penipuan dan penggelapnya .

DI hadapan Majelis Hakim , Saksi Darmawan merupakan karyawan PT Bangun Arca Tama (BAT), pernah ditugaskan sebagai pengawas untuk mengawasi pembangunan di Uta’ 45 yaitu gedung kampus 8 lantai. Dirinya hanya mengawasi pembangunan gedung ditugaskan oleh tempatnya ia bekerja namun saksi tidak tahu siapa yang minta terkait tugasnya itu.

Dalam mengawasi pembangunan sampai selesai hingga gedung itu dipergunakan, sepengetahuan saksi pembangunan menelan biaya sekitar Ro 30 milyar yang bayar oleh PT Graha Mahardika (GM), diketahui terdakwa Tedja adalah direktur di PR tersebut.

Darmawan  juga menerangkan ada antara 10-11 progres termin dari kontraktor di kasih ke saksi di periksa dan TTD diberikan kepada PT GM  finishing awal 2012 . Selain pembangunan gedung kampus ada 10 unit ruko dan renovasi gedung rektorat, serta gedung perpus dengan biaya Rp 9 milyar dan tidak ada komplain dari pihak Uta’45.

Menanggapi hal itu JPU Fedrik Adhar menanyakan apakah ada surat resmi terkait penugasan saksi sebagai pengawas? Namun Darmawan mengaktakan tidak ada surat resmi dalam mengawasi hanya perintah lisan. Begitupun mengenai perijinan saksi tidak tahu hanya pengawasan fisik saja.

Lebih lanjut JPU menanyakan, pengawas yang memiliki kapasitas layakah pembangun tanpa ijin, saksi menegaskan tetap tidak  mengetahui terkait ijin IMB.

Dikesempatan yang sama Saksi selanjutnya Kumalasari yang merupakan keponakan Hindarto Budiman menjelaskan pada tahun 2010 terlibat dengan PT GM terkait perjanjian akta 58 . Menurut saksi pernah lihat Rudiyono di kantor GM . Setelah perjanjian akte 58 mendapatkan laporan bulanan keuangan, terkait adanya pembayaran dan 3 AJB di jaminkan di Bank Artha Graha pada saat itu hadir dalam pengajuan kredit dirinya beserta terdakwa Tedja dan saksi Pelapor Rudiyono.

JPU memperjelas keterangan saksi mengenai foto yang di tunjukan di persidangan yang menurut saksi
Itu terjadi pada tahun 2010 yang kemudian di jawab bahwa pesisnya kapan saksi lupa, ketika JPU menujukan Akta No. 1 dan 2 tanggal 15 November 2010 yang mana dalam Akta tersebut terdapat tanda tangan Michelle sementara pada saat itu Michelle sedang bersekolah di Amerika dan Akta tersebut ada nama saksi sebagai pemegang saham PT GM.

Kumalasari menjelaskan bahwa dalam Akta tersebut saksi tidak membacanya baru disadari bahwa ada kesalahan pada Akta pada tahun 2012, namun mengenai akibat hukumnya pada Akta tersebut saksi tidak menjawab.

Mengenai Akta tersebut PT GM sudah memanggil notaris di klarifikasi, untuk selanjutnya seluruh Akte di PT GM sudah di ratifikasi sementara mengenai sudah pecahnya sertifikat saksi menjawab tidak tahu.(Herman)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *