Realisasi Fisik 40 Persen, Proyek Jalan Lingkar Sukabangun Ketapang 1,7 Miliar Gagal

Ketapang, JAPOS.CO – Proyek pembangunan Jalan Lingkar Sukabangun Dalam menuju Jembatan Garder Ketapang Kecil, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, gagal. Proyek dengan nilai kontrak 1.718.290.000,- APBD Tahun anggaran 2018 tersebut dilaksanakan oleh CV Menirau Hittah dengan Progres fisik hanya 40%. 

Gagalnya proyek tersebut diduga keras dipicu oleh beberapa faktor, mulai dari faktor perencanaan hingga adanya isu terjadi trouble maker dalam pelaksanaan proyek. Dari temuan dokumen japos.co, daftar alat yang harus digunakan dalam pekerjaan proyek   tersebut meliputi Dump Truck kapasitas 3,5 ton jumlah 3 unit, Excavator 80-140 HP Kapasitas 093 M3 2 unit, Motor Greder 100 HP kapasitas 10800 HP 1 unit, Vibratoy Roller 5-8 Ton kapasitas 7,05 ton dan alat bantu lainya 2 Set. 

Namun hasil wawancara japos.co dengan narumber di sekitar area proyek beberapa waktu lalu mengatakan bahwa proyek tersebut dikerjakan hanya menggunakan 1 unit excavator dan selama proses pekerjaan proyek tersebut hanya satu orang saja yang berada di lapangan yaitu operator excavator . 

Sementara, dari referensi dokumen japos.co, daftar personil yang harus ada di lapangan saat pekerjaan proyek tersebut berlangsung adalah satu orang site menejer S1 teknik sipil,  pelaksana lapangan satu orang SMU sederajat, mandor satu orang D-3 Teknik Sipil, Administrasi Proyek satu orang .

Proyek tersebut berdasarkan dokumen harus menggali kedua sisi badan jalan dan mengambil sumber bahan galian untuk menimbun badan jalan, namun di lapangan terlihat hanya satu sisi galian badan jalan yang di ambil untuk penimbunan badan jalan. 

Saat melakukan konfirmasi ke Pihak Dinas PU Ketapang, Anton selaku PPK Proyek tersebut mengatakan bahwa alat yang digunakan lebih dari 1 alat. “Karena kendala lapangan proyek tersebut hanya mengunakan 3 excavator namun yang efektif bekerja hanya 2 exsavaror karena sulitnya medan proyek, dan alat lain tidak bisa digunakan sehingga ada adendum alat di proyek tersebut. Proyek tersebut hanya di bayar 40% dari nilai kontrak,” pungkas Anton di ruang kerjanya, Senin (11/02).

Anton juga mengatakan bahwa dirinya tidak tega melakukan pemutusan kontrak terhadap proyek tersebut. MZenurut Anton perancanaan awal proyek tersebut sudah salah. 

Untuk mengetahui pembayaran proyek tersebut tim investigasi japos.co  mendatangi kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang pada Selasa (12/02). 

Menurut keterangan petugas Badan Keuangan Pencairan Proyek tersebut mengacu pada dokumen yang dibuat dari Dinas Pekerjaan Umum, dimana pencairan proyek tersebut 40%. Narasumber japos.co mengaku masih kurang yakin jika realisasi fisik proyek tersebut mencapai 40%. 

“40% itu rasanya tidak wajar, saya rasa tidak sebesar itu, saya minta media japos.co pantau terus terhadap indikasi penyimpangan proyek ini,” pungkas narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *