Bangka Belitung, JAPOS.CO – Pengiriman mineral ikutan Zircon ke luar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung oleh perusahaan PT Putraprima Mineral Mandiri belum lama ini menjadi sorotan. Pasalnya pengiriman sebanyak 2,493 ton Zirkon tersebut dinilai oleh DPRD Provinsi Babel tidak resmi lantaran dikirim sebelum diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) kendati Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Mineral Ikutan Timah baru disetujui.
“Perda baru disahkan 23 Januari 2019, Perda ini belum disosialisasi, Pergubnya juga belum ada. Jadi saya tegaskan sampai sekarang pengiriman mineral ikutan ini seperti Zirkon ini masih ilegal. Yang kemarin itu juga ilegal,” kata Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai kasus pengiriman Zirkon, Rabu (6/2).
Menurutnya, pihak DPRD membuat perda bertujuan agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukumnya. “ Perda ini kita buat agar usaha dan investasi mineral ikutan ada kepastian hukum. Hasilnya untuk menambah PAD bagi daerah dan juga bagi masyarakat pada umumnya. Akan tetapi bila perda mineral ikutan timah belum ada Pergubnya, Belum ada petunjuk teknis atau pelaksaaan teknis, aturan pelaksanaan Perda itu adalah Pergub,” ujarnya.
Bahkan saat rapat, Didit mengungkapkan jika dirinya sempat dihubungi pengusaha Zirkon yang mengatakan DPRD Babel telah menghambat investasi di provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Namun hal ini dibantahnya..
Dia mengatakan meski Perda mineral ikutan sudah disahkan, pengusaha mineral Zirkon dan ikutannya belum bisa mengirim keluar, karena harus melalui tahapan lainnya, yakni sosialisasi dan menunggu aturan teknis yakni Peraturan Gubernur (Pergub).
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Dedy Yulianto jika pengiriman Zirkon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri harus di usut tuntas oleh pihak aparat.
“Perda kita diundangkan tanggal 23 Januari 2019, Tanggal 24 sudah dilakukan pengiriman. Artinya, sebelum Perda itu ditetapkan mereka sudah melakukan loading (pengisian). Jadi terkesan buru-buru terkesan direkayasa, nah ini perlu kita pertanyakan,” kata Deddy Yulianto.
Tidak hanya itu, Dedy juga menduga IUP yang dimiliki PT Putraprima Mandiri Mineral adalah IUP Bodong. Oleh karenanya, wakil ketua DPRD Babel ini pun meminta pihak Polda Babel untuk menindaklanjuti dan mengudut tuntas pengiriman dan asal usul zircon tersebut.
“Polda Babel harus segera menindaklanjuti terkait asal usul barang karena asal usul zircon harus jelas. Apalagi informasi dari kawan-kawan pertambangan didalam kurang lebih 2.500 ton tersebut, ada kandungan pasir timah itu kurang lebih 45 persen,” tegasnya.
Sementara itu, pihak PT Putraprima Mineral Mandiri, Edi Sunanta bersikukuh mengatakan jika pengiriman zirkon sebanyak 2,493 ton itu sudah sesuai prosedurnya.
“Sudah lengkap semua surat menyuratnya. Bahkan Pemerintah menyatakan surat IUP kita bukan bodong. Silahkan ramaikan biar ketahuan siapa yang bodong,” tantang pria yang biasa dipanggil Edi Bonger ini dalam group WA.
Edi Bonger mengklaim jika pengiriman sebanyak 2,493 ton Zirkon itu, pihaknya sudah mengeluarkan retribusi ke pihak Pemda.
“Kita sudah bayarkan retribusinya ke Pemda hingga Rp.200 juta lebih. Lalu apanya yang bodong,” tandasnya.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan Kapolda Kep. Babel, Brigjen (Pol) Istiono belum memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut pihak kepolisian mengusut tuntas asal usul 2,493 ton zirkon yang pengiriman dan asal usul barang oleh DPRD Babel dinilai illegal.
Sebelumnya pengiriman 2,493 ton Zircon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri yang diangkut Kapal Tongkang Ocean II namun kandas di Perairan Serdang, Kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur, beberapa waktu lalu.
Tongkang Ocean II bermuatan 2,493 ton zircon yang ditarik Tugboat Puspa Bahari tersebut, bertolak dari pelabuhan khusus di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka menuju Pangkalan Bun, Kalimantan. Saat berlayar di perairan Serdang Belitung Timur, Tugboat beserta tongkang tersebut diterjang badai sehingga mengalami kebocoran. (Oby)