Bangka Belitung, JAPOS.CO – Akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan hasil pansus interpelasi yang sempat booming di awal tahun 2018 lalu.
Diawal tahun 2019 ini kembali mencuat dikalangan masyarakat Babel karena ada salah satu item hak interpelasi yaitu hubungan internasional antara pemprov Babel dengan Hongfu International Technology, CO.LTD asal negara Taiwan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya dalam rilisnya menyebutkan jika hasil rapat paripurna pansus interpelasi menjelaskan bahwa Gubernur Babel telah berkerjasama dengan negara Taiwan dan mengirimkan 147 mahasiswa asal Babel untuk kuliah magang di Taiwan.
“Berdasarkan hasil pansus interpelasi yang diperoleh, menyebutkan ahwa berdasarkan surat nomor 424/008/Disdik/2017. Ternyata Mou dengan universitas di Taiwan tampa melalui tahap dan proses sebagaimana diatur dalam perundang perundangan,” ungkap Didit dalam konfrensi persnya di kantor DPRD Babel, Rabu (30/1).
Ia juga menjelaskan berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 101 ayat 1 huruf g, dimana salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi adalah memberikan persetujuan terhadap kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi.
“Hasil pansus interpelasi, gubernur atas nama pemerintah daerah tidak pernah meminta persetujuan DPRD Babel tentang perjanjian internasional tersebut,” kata Didit.
Selanjutnya kata Didit, UU nomor 23 tahun 2014 pasal 367 ayat 2 dinyatakan bahwa kerja sama daerah dengan lembaga dan/atau Pemda di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
“Tidak hanya itu saja, ternyata pansus menemukan bahwa Gubernur Babel juga telah melanggar perundang-undangan yang sebagaimana dimaksud dalam Pemerintah Daerah dengan sengaja melakukan MoU dengan universitas yang berada di Taiwan tanpa diketahui oleh DPRD Babel dan Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ditambahkannya, bahwa Pansus Interpelasi juga menyebutkan berdasarkan pengakuan dari Dinas Pendidikan Babel, M Soleh, Hongfu International Technology. Co Ltd diindikasikan hanya sebagai perusahaan penyalur dan penyedia jasa di Taiwan.
“Kemudian karena ketidaktahuan pemerintah pusat khususnya kementerian luar negeri atas dikirimkannya 147 orang pelajar magang di Taiwan menyebabkan tidak terjaminnya hak hak diplomatik warga negara Indonesia di Taiwan, mengingat politik luar negeri Indonesia hanya mengakui satu negara China dan tidak ada hubungan diplomatik dengan Taiwan,” pungkasnya. (Oby)