Labuhanbatu, JAPOS.CO – Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu mengamankan S alias Tarno (35) diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Senin (21/1/2019) sekira pukul 11.00 WIB di areal jalan Perkebunan Desa N6, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang, SH SIK melalui Kapolsek Bilah Hulu AKP Buntu Sihombing (21/1/2019) menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Informasi yang diterima bahwa ada trasaksi narkoba dari masyarakat pada Senin (21/1/2019). Sekira pukul 11.00 WIB Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu yang terdiri dari Aipda Riki M bersama Bripka L Simatupang dan Brigadir Henu Januar langsung bergegas ke lokasi perkebunan di jalan areal perkebunan desa N6 sesuai dengan laporan masyarakat.
Setibanya di TKP, Tim Reskrim Polsek Bilah Hulu langsung mengamankan seorang laki – laki sesuai dengan ciri-ciri dari informasi yang diterima. Ketika dilakukan penggeledahan, dari kantong celana sebelah kiri ditemukan 1 paket yang diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Magnum Mild dan satu set bong alat isap sabu yang ditemukan di dalam jok bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
‘Tersangka dan barang bukti satu paket diduga sabu – sabu yang berada dalam kotak rokok Magnum Mild, satu set bong (alat isap sabu) dan satu unit sepeda motor jenis supra X 125 warna biru tanpa nomor polisi diamankan ke Mapolsek Bilah Hulu guna proses penyidikan,” jelas AKP Buntu Sihombing. (At)