KPU Melawi Minta Parpol Patuh Aturan APK

Melawi, JAPOS CO – KPU Kabupaten Melawi mengundang rapat kordinasi Partai Politik sosialisasi APK (Alat Peraga Kampanye) di aula gedung kantor KPU Nanga Pinoh pada Kamis (11/1/19).

Pertemuan acara ini dibuka langsung oleh wakil Bupati Kabupaten Melawi, Dadi Sunarya AMd bersama sejumlah utusan Parpol Se-Kabupaten Melawi.

Ketua KPU Kabupaten Melawi, Dedi Suparjo dalam kata sambutannya mengatakan KPU mengundang para parpol untuk sosialisasi sekaligus rapat kordinasi tentang keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Melawi nomor 33/HK.03.1.Rpt/61 10/Kab/Ix/2018.Tentang Penetapan Jenis, sejumlah alat peraga kampanye yang di fasilitasi oleh KPU dan  jumlah penambahan serta ukuran alat peraga kampanye oleh peserta pemilihan umum 2019.

“Jumlah Peraga Alat Kampanye (APK) dan jenis dimaksud,untuk  calon Presiden dan Wakil Presiden baliho  10,dari parpol 10 dengan ukuran maksimal 3m x4m lanscape. Sepanduk ukuran maksimal 1,2mx4m lansdcape. Tapi untuk DPD Baliho tidak ada spanduk yang dibatasi, hanya 10 sama dengan capres dan Wapres. Sedangkan APK untuk di desa setiap desa baliho parpol 5 x 109 jumlah desa dengan ukuran maksimal 4mx7m. Sepanduk 10 x 169 desa  dengan ketentuan ukuran maksimal 1,5m x 7m. Untuk di desa APK DPD dan Capres Cawapres diperlakukan sama. APK sesuai keputusan KPU diserahkan kepada Tim kampanye pasangan calon, partai politik, pelaksana kampanye, calon anggota DPD. Apabila terjadi  kerusakan setelah diserahkan oleh KPU peserta pemilu dapat melakukan penggantian pada APK tersebut dengan syarat spesifikasi dan lokasi yang sama. Pemasangan APK di pasang sesuai lokasi yang telah ditentukan bedasarkan aturan alokasi. Tidak boleh di pasang di area terlarang, seperti di tempat ibadah, sanitasi atau perkantoran  pemerintah, milik BUMN, tiang listrik PLN dan tempat lainnya,” jelas Dedi. (Pangaribuan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *