Jambi, JAPOS.CO – Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Provinsi Jambi, Rahmad Hidayat mengatakan bahwa hingga saat ini surat Keputusan Presiden (Kepres) terkait pemberhentian Zumi Zola Zulkifli sebagai Gubernur Provinsi Jambi belum ditandatangani oleh Presiden RI, Joko Widodo.
Akibatnya, rencana sebelumnya yang akan dilaksanakan rapat paripurna pemberhentian dan pengangkatan Gubernur Jambi.
“Semula rencana hari ini rapat paripurna pemberhentian pak Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi hanya terkendala masalah Kepres yang belum ditandatangani pak presiden,” ujar Rahmad Hidayat saat ditemui, Senin siang (14/1/2019).
Dirinya mengatakan bahwa Pemprov Jambi telah mengkonfirmasi bahwa Kepres telah berada di meja Presiden. Namun diduga karena berbagai kesibukan presiden yang padat maka Kepres tersebut belum ditandatangani. “Pada prinsipnya kita masih tetap menunggu,” katanya.
Rahmad menerangkan ketika Kepres telah sampai ke Pemprov Jambi maka akan diteruskan ke DPRD Provinsi Jambi. Setelah itu DPRD baru akan melakukan rapat paripurna pemberhentian Zumi Zola.
Maka dari itu Rakhmat berharap agar proses pemberhentian Zola tepat waktu. Sehingga Gubernur Jambi definitif dapat turut dilantik bersama dengan dua gubernur lainnya pada 14 Februari 2019 mendatang oleh Presiden RI. (Rizal)