Jawa Timur, JAPOS.CO – Perbaikan bahu jalan di Ruas jalan Link 157,158,160,162,163,164,165 di Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Propinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp 3.490.000.000 dan HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 3.489.694.000 yang dimenangkan oleh PT Tribakti Cahaya Mandiri (TCM) yang beralamat di jalan Ombut Rt 004 Rw 002 Bangkalan (Kab) Jawa Timur NPWP 72.976.852.3-644.000 dengan harga penawaran Rp 2.633.101.000.
Dalam pelaksanaan pekerjaan kontruksi ini PT TCM diduga kuat melakukan kecurangan – kecurangan demi meraih keuntungan diluar batas kewajaran dengan cara melawan hokum. Hal ini ditemukan dari hasil investigasi yang dilakukan japos.co dan tim pada saat pelaksanaan pekerjaan.
Modus kecurangan dengan mengurangi kualitas dapat terlihat dengan jelas pada pesanan cor beton yang dilakukan oleh PT TCM kepada sebuah perusahaan cor beton adalah K 175 padahal dalam ketentuan spektek gambarnya adalah K 250 sedangkan pengurangan kuantitas (volume) dapat terlihat dengan jelas pada pengecoran bahu jalan yang dalam gambar spekteknya setebal 30 cm dan lebar 100 cm dengan gagah beraninya PT TCM melaksanakan pengecoran hanya setebal 15 cm atau setengah dari ketentuan gambar.
Akibat dari ulah kontraktor nakal ini, negara diduga kuat rugi miliaran rupiah. Menurut keterangan salah satu konsultan yang biasa mengawasi pekerjaan jalan ketika diwawancarai dikantornya mengatakan,”Setidaknya dari hitungan yang kami lakukan secara cepat negara dirugikan minimal Rp 1.634.532.000 ini estimasi kerugian negara secara kasar dan kalau mau detailnya tentu harus kita ukur ulang(opnam) dan survey perbedaan harga antara beton K 250. Dan K 175 dari dasar itu nanti dapat detail kerugiany,” tegas pria berkacamata ini kepada japos.co dikantornya, Kamis (10/1/19).
Sementara itu, ketua LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat) Ir Didik Wahono, SH MSi yang juga memimpin langsung investigasi dilapangan (10/1/19) mengatakan, “Kita akan bawa kasus ini pada aparat hukum Kejati Jatim dan juga akan kita tembuskan surat laporan kita pada Jamwas di Kejagung RI dalam waktu dekat, agar menjadi pembelajaran bagi kontraktor yang main- main dalam melaksanakan pekerjaan dan juga jadi pembelajaran bagi PPK yang main mata dengan kontraktor,” tegasnya.
Sementara itu Moch Iskak ketua PPID di Dinas PU Binamarga Provinsi Jawa Timur yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan sama juga PPK pekerjaan ini yang berkantor di Mojokerto ketika japos.co mendatangi kantornya PPK tidak bersedia menemui japos.co dengan alasan sedang rapat. (Zein)