Pansus I DPRD Provinsi Jambi Soroti PPTK dan Kurang Jelasnya Kriteria Barang Milik Daerah

Jambi, JAPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi menggelar Rapat Paripurna di gedung DPRD Provinsi Jambi, Jumat (21/12/2018).

Agenda rapat kali ini panitia Panitia Khusus (Pansus) I menyampaikan laporan pembahasan Ranperda Provinsi Jambi tentang pengelolaan barang milik daerah.

Ketua Pansus I, Tadjuddin Hasan menyampaikan laporan Pansus mengatakan bahwa dirinya bersama anggota Pansus lainnya mengambil langkah konkrit dengan mengundang SKPD terkait untuk melakukan pembahasan awal berkaitan dengan metode dan fokus pembicaraan.

Melalui pembicaraan dimulai sejak 11 Juli 2018 lalu, ditemukan beberapa masalah yang perlu mendapatkan perhatian yaitu, masih adanya penggantian personil pengelolaan barang milik daerah yang kurang profesional oleh pejabat yang berwenang sehingga berpengaruh terhadap pencatatan pelaporan barang milik daerah. Lalu masih adanya keengganan PPTK memberikan data kepada pengurus barang milik daerah sehingga terlambat melaporkannya kepada Sekretaris Daerah. Selanjutnya kurang Jelaskan kriteria, prosedur penghapusan dan pemusnahan barang milik daerah.

“Rancangan Perda telah dikonsultasikan ke Direktorat BUMD/BLUD dan barang milik daerah Direktorat Jenderal keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Dari konsultasi tersebut tidak banyak muatan materi Ranperda yang mengalami perubahan, kecuali saran penghapusan dasar hukum peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, penambahan kalimat dibentuk sesuai dengan kewenangannya dan penghapusan bab XX Ketentuan lain-lain dan bab XXI ketentuan peralihan. Terkait dengan pemisahan antara Badan Pengelolaan Keuangan dan Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah, Direktorat BUMD/BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta tidak punya pendapat, karena sudah difasilitasi Perda Organisasi Perangkat Daerah oleh unit kerja yang lainnya meskipun idealnya adalah digabungkan,” kata Tadjuddin Hasan saat menyampaikan hasil laporannya.

Dirinya mengatakan untuk mendalami substansi Ranperda tersebut, Pansus I DPRD Provinsi Jambi melaksanakan studi banding ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemda Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kota Sungai Penuh.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Jambi, Fachrori Umar mengatakan dalam rangka tertib administrasi, tertib hukum dalam pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah bahwa pengaturan pengelolaan barang milik daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah.

Fachrori Umar menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah menyikapi kebutuhan pemerintah daerah.

“Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah ini dalam proses penyusunannya telah melalui beberapa kali tahap pembahasan serta kajian akademis yang diperoleh melalui konsultasi maupun studi komparatif dari berbagai pihak maupun Kementerian terkait,” kata Fachrori.

Fachrori mengatakan dalam perkembangannya Ranperda itu telah melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri guna penyempurnaan materi yang terdapat dalam batang tubuh. Maka diharapkan setelah diterbitkannya Ranperda itu pengelolaan barang milik daerah Provinsi Jambi dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *