Mojokerto, JAPOS.CO – Kepala Desa Kedungsari menjelaskan kronologi terbitnya sertifikat atas nama Sunari Bin Saiin yang saat ini sedang dipertanyakan keabsahanya oleh ahli waris yang tak lain adalah saudara Sunari, Rabu (19/12/18) pukul 12.50 di Mapolsek Kemlagi Kabupaten Mojokerto.
Ahli waris yang didampingi oleh Ormas GAIB Perjuangan DR. Yusuf, SH M Hum dan juga ketua LPK Rakyat Sejahtera Sumarsono menanyakan kronologi terbitnya sertifikat yang di nilai janggal dan perlu adanya klarifikasi semua pihak.
Sumarsono mengatakan,” Kita seharusnya mediasi di Balai Desa, akan tetapi anehnya kita diarahkan pihak desa ke Mapolsek Kemlagi. Ini sebenarnya bisa di bilang lucu akan tetapi kita ikuti saja. Kita menanyakan kronologi sesuai dengan buku krawangan dan ingin melihat langsung biar jelas,” pungkasnya.
Lanjut Sumarsono,”Kita disini ingin meluruskan masalah terbitnya sertifikat yang janggal karena dari tiga objek tanah ini cuma di kuasai oleh 1 orang saja dan menurut data yang saya kumpulkan, saya menduga adanya permainan dan harus diadakan penelusuran lebih lanjut,” ungkapnya.
Sementara itu, menurut Ormas Gaib Perjungan, DR. Yusuf SH M Hum mengatakan,”Masalah ini kita kawal sampai tuntas. Kita hanya ingin meluruskan beberapa permasalahan disini dan saya pastikan kita kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Pada kesempatan mediasi itu, salah satu perangkat desa Carik menjelaskan, tanah sawah ada 2 bidang dan saat ini sudah bersertifikat atas nama Sunari. Sekarang ada pihak penggugat atau pemohon yang tak lain adalah ahli waris yang merasa tidak tau menahu kenapa tanah sudah bersertifikat bahkan langsung ke cucu dan sekarang dipertanyakan.
Sedangkan Kepala Desa Kedungsari, M. Imron mengatakan sudah pernah merayu Sunari agar satu dari tiga objek tanah itu bisa diserahkan ke ahli waris akan tetapi sunari menolak dan akirnya terjadi hal ini, yaitu keluarga yang lain menanyakan.
“Kami sudah pernah memediasikan hal ini dengan pak Sunari akan tetapi tetap tidak mau dan bersikukuh. Kita akan bantu semaksimal mungkin,” ungkapnya.
Kanit Reskrim Polsek Kemlagi, Kusbiantoro yang memfasilitasi tempat mediasi antara ahli waris dan pihak desa mengatakan, “Seharusnya permasalahan ini dimusawarahkan di Balai Desa, kita disini bingung karena tidak tau kronologinya, tiba-tiba semua datang dengan permaslahan ini. Kita tidak menolak siapapun yang datang, jadi kita hanya bisa memfasilitasi tempat dan memberikan pengarahan dan pengamanan,” ujarnya. (SP)