Sesuai Pesan Bupati Karo, Disdukcapil Kabupaten Karo Bakar KTP-EL Rusak/Invalid

Kabanjahe, JAPOS.CO – Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH melalui Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo, Drs. Indra Jaya Bangun mengingatkan agar mematuhi instruksi dan surat edaran Mendagri RI No . 470.13/1176 tanggal 13 Desember 2018, perihal Penatausahaan KTP -Elektronik rusak atau invalid dan menjalankan SOP (standar operasional prosedur) sesuai arahan Mendagri RI yang disampaikan melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh (14/12/2018) untuk tahap I dilaksanakan pemusnahan KTP-EL, secara serentak di seluruh Indonesia.
“Untuk itu, segera laksanakan dan pedomani aturan standart yang telah ditentukan oleh Kemendagri tata cara pemusnahan KTP-EL yang ada di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Karo,” ujar Bupati Karo Terkelin Brahmana SH.
Menyikapi pesan hal itu, Drs. Indra Jaya Bangun selaku Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karo mengatakan segera melaksanakan pesan Bupati Karo.
“Saya bersama staf dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lainnya sudah siap melaksanakan pemusnahan berikut barang bukti KTP-EL yang akan dibakar, makanya tadi saya laporkan kepada pak Bupati terkait kegiatan ini. Tapi, karena kesibukan pimpinan, saya ditugaskan sesuai tupoksi saya akan mengerjakannya, ” terang Drs. Indra Jaya Bangun.
“Pemusnahan KTP-EL tersebut kami laksanakan di depan kantor Disdukcapil Kab. Karo dengan cara membakar sekitar 10.000 keping KTP-EL,” ujar Indra didampingi oleh Intan, SE Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Dedy Santara Surbakti, ST Kasi Pindah datang penduduk, Desi Arisandi Surbakti, S. Kom pengurus/Penyimpan Barang, Adi Putra Sebayang Operator Disdukcapil.
“Setelah tahap I ini selesai, maka sesuai ketentuan yang ada selanjutnya tata cara pemusnahan KTP-EL, sudah dapat Disdukcapil laksanakan setiap jam hari kerja, setelah pulang kantor, agar tidak mengganggu jam kerja pegawai, pedoman dan syarat pemusnahan agar tidak menyalahi ketentuan dikemudian hari harus ada dokumen dan BAP pemusnahan,” tandasnya.(Jhonranes Tarigan)
232 total views, 1 views today