Jakarta, JAPOS.CO – Sidang kasus dugaan penggelapan uang Rp.1 miliar milik Koperasi Primkop Yustisia Babinkum TNI Cilangkap dengan terdakwa Novarina dan Lustika yang dipimpin Majelis Hakim Siti Zamzamah kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin (10/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri menghadirkan 4 orang saksi, yakni Letjen Markoni, Yusuf Sofyan, Iso Suherman dan Ade Junjunan.
Di hadapan Majelsi Hakim, Yuyun Sofyan selaku Ketua Koperasi Primkop Yustisia Babinkum TNI menjelaskan bahwa dirinya diperkenalkan pimpinannya Letjen Markoni dengan terdakwa dan mengajak bekerja sama di bidang batu andesit di Lampung.
” Ya saya diperkenalkan dan diperintahkan untuk bekerjasama dengan terdakwa Lustika sebagai pimpinan PT Anugerah Mandiri Persada,” jelasnya kepada Majelis.
Menurut Yuyun, pada saat itu pihaknya diberikan Surat Kuasa dibidang pengadaan alat berat dan yang kedua pengadaan BBM.
” Kami dikenalkan oleh Ade yang sebelumnya sebagai pengacara Lustika diperusahaanya, jadi di situ yakin dan dibuatkan Surat Kuasa kerjasama,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah itu kedua terdakwa di panggil dan menyampaikan bahwa membutuhkan dana. Namun Primkopol tidak boleh memberikan pinjaman, “Karena dalih akan di kembalikan dalam jangka waktu 2 minggu maka diberikan sebagai dana titipan,” ungkap Yusuf.
Lanjutnya, setelah dua minggu terdakwa memberikan jaminan cek Mandiri yang pertama sebesar Rp.500 juta dan setelah itu, dirinya diperintahkan kembali untuk memberikan uang sebesar Rp.500 juta.
“Namun setelah jatuh tempo dan merasa masih ada hubungan baik, saya menanyakan kembali tetapi terdakwa melarang agar tidak diambil karena masih menunggu yang lain sampai 3 minggu saya di desak oleh pimpinan. Selanjutnya setelah 3 bulan dan uang tidak kunjung dikembalikan akhirnya mencoba datang ke bank Mandiri Ratu Plaza untuk mencairkan cek tersebut hingga 3 kali datang namun tidak membuahkan hasil,” ungkap Yuyun.” Petugas Bank bilang bahwa cek tersebut sudah di blokir dan cek yang satunya sudah tidak ada dananya, sudah kosong,” tutur Yuyun.
Dikesempatan yang sama saksi Letjen Markoni sebagai Pembina Primkop Yustisia Babinkum TNI menjelaskan bahwa mengenal terdakwa pada tahun 2015 melalui temannya pada saat itu dibawa ke kantor untuk berkonsultasi.
” Pada saat itu datang ke Kantor di Cilangkap dan mengatakan dirinya memiliki bisnis yang sudah berjalan namun anak perempuan terdakwa membutuhkan bantuan,” ujar Markoni.
Setelah disampaikan mengenai bisnis dia (terdakwa ) dan sudah ada kontrak yang sudah mau cair, kami mengutus saksi Ade untuk membantu dengan mendatangi Kantornya di Benhil dan melihat semua dokumen dan laporaan semua dokumennya bagus.
Menurut Markoni, rencana kedepannya dengan koperasi akan bekerja sama dengan membantu perusahaan kemudian mencari jaringan pemakaian alat-alat berat.
” Setelah itu menyampaikan untuk meminjam dana dengan meyakinkan bahwa hanya jangka waktu 1 bulan semuanya Rp.1 miliar,” tutur Markoni.
Markoni juga memaparkan bahwa pemberian uang pertama Rp.500 juta dan sebelum jatuh tempo meminta lagi dengan alasan karena tidak bisa cair kalau tidak ada dana dan akhirnya diberikan lagi Rp.500 juta melalui transfer. Namun berjalannya waktu, kedua terdakwa susah dihubungi, pada saat mau mencairkan cek di Bank Mandiri juga tidak dapat dihubungi.
” Bagaimana saya tidak percaya di kantornya memiliki lift sendiri mobilnya mercy dan kantornya bagus,” kata Markoni.
“ Pernah terdakwa akan memberikan sertifikat, silahkan sertifikat gadaikan ke bank dan uangnya bayarkan ke kami, namun hingga saat ini uang tidak dikembalikan. Prihal pembayaran Rp.50 juta yang pernah diutarakan sebagai cicilan namun itu setelah P21 mungkin agar dialihkan ke Perdata dan ada yang mengajarinya,” tutup Markoni. (@d2)