Pangkalpinang, JAPOS.CO – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek jaringan internet kota Pangkalpinang tahun 2014, Ahmad Subekti meminta awak media untuk meredam pemberitaan terkait proyek jaringan internet tersebut.
“Tolong lah bang. Jangan di beritakan lagi proyek jaringan internet itu. Di redam lah ya bang,” pinta Subekti melalui sambungan telepon, Selasa (4/12/2018).
Dilansir pemberitaan Japos.co sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang hingga saat ini masih terus melakukan penyelidikan atas kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek jaringan Internet milik Dinas Komunkasi dan Informatikan (Diskominfo) Kota Pangkalpinang tahun 2014 lalu.
Proyek yang ditenggarai tidak jelas manfaat serta keberadaan nya ini disebut-sebut dalam pelaksaan nya telah terjadi penyimpangan.
“Penyelidikan kasus dugaan tipikor proyek jaringan internet sudah hampir rampung. Pihak-pihak terkait sudah dilakukan pemeriksaan termasuk PPK dan Kontraktor nya ,” ungkap Kasi Intel kejari Pangkalpinang, Leo Jimmy Selasa (4/12/2018) dikantor nya.
Disinggung apakah telah ditemukan penyimpangan dalam Proyek jaringan internet ? Leo jimmy enggan untuk menjawab, dirinya justru mengatakan jika penyidik banyak menemukan kesulitan dalam proses penyelidikan.
“Kita berupaya dalam bulan ini dapat segera menyimpulkan penyelidikan proyek jaringan internet. Apakah nanti akan naik tahap selanjutnya yakni peningkatan status dari penyelidikan ke penyedikan atau sebalik nya,” ujar Leo Jimmy.
Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang Achmad Subari menyatakan jika lembaga legeslatif yang kini ia pimpin mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari Pangkalpinag.
Menurut Acmad Subari dalam suatu kegiatan yang menggunakan uang negera harus lah jelas azaz pemanfaatan nya. “Kita mendukung Kejari Pangkalpinang mengusut kasus dugaan korupsi proyek jaringan Internet itu,” kata Achmad Subari saat dimintai tanggapan nya terkait penyelidikan proyek jaringan internet, Selasa (4/11/2018).
Dikatakannya, jika memang nanti dalam penyelidikan ditemukan penyimpangan maka segera diproses hukum. “Kalau ditemukan penyimpangan maka segera dioroses hukum. Karena itu kan menyangkut uang negara,” tutup Achmad Subari. (Oby)