Scroll untuk baca artikel
BeritaSulawesi Tengah

Ketidakpuasan Masyarakat Desa Lampasio Terhadap Penggunaan Gas Tiga Kg oleh PNS

×

Ketidakpuasan Masyarakat Desa Lampasio Terhadap Penggunaan Gas Tiga Kg oleh PNS

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

TOLITOLI, JAPOS.CO – Warga Desa Lampasio Kecamatan Lampasio dihebohkan oleh PNS yang menggunakan gas subsidi tiga kilogram. Padahal gas tiga kilogram atau gas subsidi tersebut diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan,”Kami sering kehabisan gas tiga kilo karena disini warga yang berpenghasilan cukup dan pegawai negeri menggunakan gas subsidi”, katanya, Jumat (29/3)

Apalagi ini suami istri diberikan oleh pangkalan yang seharusnya satu keluarga satu gas elpiji bukan sampai suami isri yang dapat.

“Kami mohon kepada pemerintah agar PNS yang menggunakan gas subsidi ini ditindak karena telah merugikan kami (warga berpenghasilan pas – pasan),” tegas warga tersebut.

Sejauh ini belum ada pihak pemerintah yang merespons keluhan warga Desa Lampasio yang sejatinya pemerintah Desa merupakan garda terdepan dalam penyelesaian keluhan warganya.

Kepala Desa Abd Kadir saat di konfirmasi mengatakan sejauh ini belum ada warga yang mendatangi kantor desa, namun dengan adanya informasi, saya akan mengordinasikan dengan petugas yang ada di Kecamatan Lampasio.(hariyanti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bupati Anwar Sadar Hadiri Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD Tahun 2023 KUALATUNGKAL, JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023, rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD Tanjabbar, H Abdulah SE., selasa (14/5) Pimpinan rapat menyampaikan, rapat paripurna pertama DPRD Kabupaten Tanjabbar yang dilaksanakan ini, dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjabbar tahun anggaran 2023 oleh Bupati Tanjabbar. Dalam sambutannya, Bupati mengatakan, penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 ini dilakukan berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan penyampaian tersebut dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran selesai. “Setelah dilakukan audit oleh BPK sehingga hari ini kami sampaikan nota pengantar Raperda APBD 2023 ,” ujarnya. Penyampaian ini dilakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, selain itu agar pelaksanaan APBD ke depan dapat berjalan lancar. Kami juga agar dapat menjaga WTP yang sudah 6 tahun diterima oleh Pemkab Tanjabbar, ini bisa terus dipertahankan dan hal ini agar terus diperhatikan oleh semua pihak. “Paripurna ini dilakukan untuk terus memberikan yang terbaik untuk Tanjabbar,” sebut Bupati Anwar Sadar. Hadir dalam Paripurna tersebut, Unsur Forkopimda, Waka Ahmad Jakfar, SH MH, Waka H Muh Syafril Simamora SH, Pj Sekretaris Daerah, Para Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator di Lingkup Pemerintahan Tanjabbar, Instansi Vertikal, BUMD, Lembaga Keuangan serta Perbankan dan undangan lainnya. (Tenk/Prokopim- Tjb)
Berita

Views: 116 KUALATUNGKAL,  JAPOS.CO – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri rapat paripurna pertama dalam rangka  penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan…